Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah Pada Jalur Darat Saat Libur Hari Raya Idulfitri 2024

Infokan.id – Kecelakaan maut jalur darat saat libur Hari Raya Idulfitri 2024 kembali terjadi. Sebuah bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di Jalan Tol Batang-Semarang pada Kamis (11/4/2024) kemarin.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Satake Bayu mengungkapkan kejadian tersebut menewaskan hingga 7 orang. Adapun, dia mengatakan kecelakaan yang terjadi pada pukul 06.35 WIB tersebut mengakibatkan sebanyak 15 penumpang mengalami luka-luka, sedangkan, korban selamat sebanyak 12 orang.

Detailnya, bus tersebut mengangkut hingga 34 orang yang mana 32 merupakan penumpang, 1 orang supir, dan 1 orang kondektur.

Satake menjelaskan  kejadian bermula dari bus yang tengah melaju di jalur A arah barat ke timur di lajur kiri. Namun di lokasi kejadian, bus tiba-tiba keluar dari jalan dan masuk ke parit sepanjang 200 meter. “Pengakuan pengemudi Bus PO Rosalia Indah nopol AD 7019 OA berjalan dari arah barat ke timur, di lajur kiri,” jelas Satake.

Dia mengungkapkan awal penyebab kecelakaan maut tersebut lantaran supir bus yang diduga dalam kondisi mengantuk. “Sesampainya di Km 370+200 jalur A, pengemudi mengantuk sehingga bus Rosalia Indah keluar dari jalan masuk ke parit sepanjang 200 meter,” tambahnya.

Hingga saat ini pihak kepolisian klaim sudah mengamankan supir bus dari kecelakaan tunggal yang menewaskan hingga 7 orang tersebut. “Iya (supir) diamankan,” beber Satake.

Dia menyebutkan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kondisi supir bus tersebut.

Secara terpisah, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa supir bus tidak boleh mengendarai bus lebih dari 8 jam. Tanggapan itu dilontarkannya menanggapi dugaan kepolisian bahwa kecelakaan tunggal Bus PO Rosalia Indah disebabkan oleh sopir yang mengantuk.

“Menambahkan yang disampaikan pak Korlantas terkait sopir lelah, sepertinya ada beberapa yang sudah kita atur, supir tidak boleh mengendarai lebih dari 8 jam,” kata Budi di Pos Pantau Cikampek PT Jasa Marga, Karawang, Jawa Barat, seperti dilansir detik.com, dikutip Jumat (12/4/2024).

Oleh sebab itu, Budi menjelaskan bahwa peristiwa tersebut akan didalami oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Sebagaimana kecelakaan yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 58, Budi mengatakan KNKT akan melakukan investigasi merinci.

Investigasi akan dimulai dari rute awal keberangkatan, prosedur pengecekan pengecekan tensi, darah, tidak mengonsumsi narkoba, dan berbagai hal lainnya sudah diterapkan sebelum pengemudi berangkat.

Oleh sebab itu, Budi mengatakan tidak menutup kemungkinan PO bus akan dikenakan sanksi jika pengemudi terbukti mengendarai bus lebih dari 8 jam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INFO BERITA TERBARU